MAKALAH EKONOMI KOPERASI
TUGAS 6
Disusun Oleh :
Oni Junjungan Pasaribu (18216004)
3EA29
Dosen : Julius Nursyamsi
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
2018/2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan
Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga
selesai . Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari
pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun
pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Jakarta,28 November 2018
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Jakarta,28 November 2018
Penyusun
1. VARIABEL KINERJA KOPERASI DAN PRINSIP PENGUKURAN KINERJA
KOPERASI
· Variabel Kinerja
Secara umum, variable kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan atau
pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan
(jumlah koperasi perprovinsi,jumlah koperasi
perjenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif),
keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha.
Variabel-variable tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara
tepat untuk dipakai melihat peranan atau pangsa (share) koperasi
terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi
(cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat
belum tercermin dari variabel-variabel yang disajikan.
· Faktor yang Mempengaruhi Kinerja
Kinerja tidak terjadi dengan sendirinya. Dengan kata lain, terdapat beberapa faktor yang
mempengaruhi kinerja. Adapun faktor-faktor tersebut menurut Armstrong (1998 :
16-17) adalah sebagai berikut:
a) Faktor individu (personal factors).
Faktor individu berkaitan dengan keahlian,
motivasi, komitmen, dll.
b) Faktor kepemimpinan (leadership factors).
Faktor kepemimpinan berkaitan dengan kualitas dukungan dan pengarahan yang
diberikan oleh pimpinan, manajer, atau ketua kelompok kerja.
c) Faktor kelompok / rekan kerja
(team factors). Faktor
kelompok / rekan kerja berkaitan dengan
kualitas dukungan yang diberikan oleh rekan kerja.
d) Faktor sistem (system factors). Faktor system
berkaitan dengan system / metode kerja yang ada dan fasilitas yang disediakan
oleh organisasi.
e) Faktor situasi (contextual/situational
factors). Faktor situasi berkaitan dengan tekanan dan perubahan lingkungan,
baik lingkungan internal maupun eksternal.
Dari uraian yang disampaikan oleh Armstrong, terdapat beberapa faktor yang dapat
mempengaruhi kinerja seorang pegawai. Faktor-faktor ini perlu mendapat
perhatian serius dari pimpinan organisasi jika pegawai diharapkan dapat memberikan
kontribusi yang optimal. Motivasi kerja dan kemampuan kerja merupakan dimensi
yang cukup penting dalam penentuan kinerja. Motivasi sebagai sebuah dorongan
dalam diri pegawai akan menentukan kinerja yang dihasilkan. Begitu juga dengan
kemampuan kerja pegawai, dimana mampu tidaknya karyawan dalam melaksanakan tugas
akan berpengaruh terhadap kinerja yang dihasilkan. Semakin tinggi kemampuan
yang dimiliki karyawan semakin menentukan kinerja yang dihasilkan.
· Pengertian Pengukuran Kinerja
Pengukuran kinerja
adalah proses di mana organisasi menetapkan parameter hasil untuk dicapai
oleh program,investasi, dan akusisi yang dilakukan. Proses pengukuran kinerja seringkai
membutuhkan penggunaan bukti statistik
untuk menentukan tingkat kemajuan suatu
organisasi dalam meraih tujuannya.
Tujuan mendasar di
balik dilakukannya pengukuran adalah untuk meningkatkan kinerja
secara umum. Pengukuran Kinerja juga merupakan hasil dari suatu penilaian yang
sistematik dan didasarkan pada kelompok indicator kinerja kegiatan
yang berupa indikator-indikator masukan,keluaran,hasil, manfaat, dan dampak. Pengukuran kinerja digunakan sebagai dasar untuk menilai
keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan sasaran dan
tujuan yang telah ditetapkan.
· Prinsip Pengukuran Kinerja
Dalam pengukuran kinerja terdapat beberapa prinsip-prinsip
yaitu:
a) Seluruh aktivitas kerja yang signifikan harus
diukur.
b) Pekerjaan yang tidak diukur atau dinilai tidak dapat dikelola karena darinya tidak
ada informasi yang bersifat obyektif untuk menentukan nilainya.
c) Kerja yang tak diukur sebaiknya diminimalisir
atau bahkan ditiadakan.
d) Keluaran kinerja yang diharapkan harus
ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
e) Hasil keluaran menyediakan dasar untuk
menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih sekedar mengetahui tingkat usaha.
f) Mendefinisikan kinerja dalam artian hasil kerja semacam apa
yang diinginkan adalah cara manajer dan pengawas untuk membuat
penugasan kerja operasional.
g) Pelaporan kinerja dan analisis variansi harus
dilakukan secara periodik.
h) Pelaporan yang
kerap memungkinkan adanya tindakan korektif
yang segera dan tepat waktu.
i) Tindakan korektif yang tepat waktu begitu
dibutuhkan untuk manajemen kendali yang efektif
2. KELEMBAGAAN,
KEANGGOTAAN, VOLUME USAHA, PERMODALAN, ASET, DAN SHU
Tujuan dan fungsi koperasi
Sebelum membahas tujuan dan fungsi sebuah
lembaga koperasi, secara garis besarnya lembaga koperasi merupakan sebuah
lembaga keuangan yang berazaskan kekeluargaan dan bergotong-royong. Dan
tujuannyapun tak lain untuk meningkatkan taraf ekonomi anggotanya dan
masyarakat sekitar.
Ada 3 hal penting tujuan sebuah lembaga didirikan :
1. Memaksimumkan Keuntungan, sebuah lembaga harus
mampu memaksimalkan keuntungan yg didapat untuk meningkatkan kualitasnya,
anggota maupun sekitarnya.
2. Memaksimumkan Nilai Perusahaan, setelah sebuah
lembaga mendapatkan keuntungan maksimal, lembaga itupun harus melaksanakan
nilai2 yang diemban sejak didirikan.
3. Meminimumkan Biaya, untuk melaksanakan ke2
poin tersebut sebuah lembaga harus mampu memanfaatkan resource yang ada ataupun
yang terbatas untuk mengefisiensikan pelaksanaannya.
KEANGGOTAAN KOPERASI
Anggota koperasi merupakan pemilik dan juga
pengguna jasa koperasi. Dalam koperasi ada pula anggota luar biasa. Dikatakan
luar biasa bila persyaratan untuk menjadi anggota tidak sepenuhnya dapat
dipenuhi seperti yang ditentukan dalam anggaran dasar.
1. Syarat Keanggotaan Koperasi:
a) Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang mampu
melakukan tindakan hukum atau badan hukum koperasi yang memenuhi persyaratan.
b) Menerima landasan dan asas koperasi.
c) Bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan
hak-haknya sebagai anggota.
2.
Sifat Keanggotaan Koperasi Berikut ini sifat keanggotaan koperasi.
a) Terbuka dan sukarela.
b) Dapat diperoleh dan diakhiri setelah
syarat-syarat dalam anggaran dasar terpenuhi.
c) Tidak dapat dipindahtangankan.
3. Berakhirnya Keanggotaan Koperasi
Keanggotaan koperasi dinyatakan berakhir apabila seperti berikut ini.
a) Meninggal dunia.
b) Meminta berhenti karena kehendak sendiri.
c) Diberhentikan pengurus karena tidak memenuhi
syarat keanggotaan.
4. Kewajiban Anggota
Koperasi Tercantum dalam Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 Berikut ini kewajiban
bagi anggota koperasi.
a) Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga serta keputusan yang telah disepakati rapat anggota.
b) Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang
diselenggarakan koperasi.
c) Mengembangkan dan memelihara kebersamaan
berdasarkan atas asas kekeluargaan.
5. Hak Anggota Koperasi Menurut Pasal 20 UU
No. 25 Tahun 1992 Selain mempunyai kewajiban, anggota juga mempunyai hak
seperti berikut ini.
a) Menghadiri dan menyatakan pendapat serta
memberikan suara dalam rapat anggota.
b) Memilih dan atau dipilih menjadi anggota
pengurus atau pengawas.
c) Meminta diadakan rapat anggota menurut
ketentuan dalam anggaran dasar.
d) Mengemukakan pendapat atau saran kepada
pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta.
e) Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan
yang sama antaranggota.
f) Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan
koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
PERMINTAAN MENJADI ANGGOTA KOPERASI
Setiap orang yang ingin menjadi anggota
koperasi perlu mempelajari lebih dahulu maksud dan tujuan koperasi tersebut,
terutama mengenai syarat-syarat keanggotaan dan hak serta kewajibannya sebagai
anggota.
1. Jika persyaratan sudah diterima, selanjutnya
calon mengisi formulir pendaftaran dikoperasi tersebut.
2. Jika pengurus menyetujui perminyaan calon
anggota, maka selanjutnya harus diberitahukan kepada yang bersangkutan mulai
saat tersebut dapat diterima menjadi anggota koperasi.
3. Bila permohonan seseorang menjadi anggota
koperasi ditolak, maka pencalonannya sebagai anggota dapat diajukan kembali
dalam RA yang akan datang, dan keputusannya akan mengikat pengurus untuk
memenuhinya.
BUKTI KEANGGOTAAN KOPERASI
Buku daftar anggota merupakan salah satu yang
ditetapkan oleh UU Koperasi, karena buku daftar anggota memuat tentang nama
lengkap, umur, mata pencaharian, tempat tinggal, tanggal masuk menjadi anggota,
cap ibu jari kiri atau tanda tangan anggota, sebab diberhentikannya seorang
anggota, tanda tangan ketua dan tanggal dibubuhinya tanda tangan tersebut.
PERMODALAN KOPERASI
Sumber – Sumber Modal Koperasi
Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk
mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun
pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
Modal Sendiri
a) Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah
sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri
atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak
dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan
masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b) Simpanan Wajib
Konsekwensi dari
simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat
disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang
hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus
diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang
akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c) Dana Cadangan
Dana cadangan ialah
sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan
kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat
digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau
menutup kerugian dalam usaha.
d) Hibah
Hibah adalah bantuan,
sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau
pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada
koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk
menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat
mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
Modal Pinjaman
a) Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang
diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela
anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang
disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi
meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari
anggota.
b) Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali
dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk
saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama
yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit;
tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c) Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial
dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam
persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan
komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat
kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d) Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal
koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat
investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi.
Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur
dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e) Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan,
kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan
tempat untuk meminjam modal.
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran
Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU
yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang
berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk
Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di
bawah ini:
1. Memenuhi
kewajiban tertentu
2. Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
3. Sebagai
jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan
usaha
ASET DALAM KOPERASI
Aset adalah kekayaan yang dimiliki dan
dikelola koperasi untuk menjalankan operasional usaha. Aset merupakan sumber
daya yang dikuasai koperasi sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari
mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh koperasi . Aset
yang diperoleh dari sumbangan, yang tidak terikat penggunaannya, diakui sebagai
aset tetap.
Komponen Aset
1.Aset lancar yaitu aset yang memiliki masa
manfaat kurang dari satu tahun.Pengklasifikasian aset lancar antara lain:
· Diperkirakan
akan dapat direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan, dalam jangka
waktu siklus operasi normal entitas;
· Dimiliki
untuk diperdagangkan (diperjual belikan);
· Diharapkan
akan direalisasi dalam jangka waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan.
Aset
lancar meliputi komponen perkiraan:
· Kas
adalah nilai mata uang kertas dan logam, baik dalam rupiah maupun mata uang
asing sebagai alat pembayaran sah.
· Bank
adalah simpanan koperasi pada bank tertentu yang likuid, seperti: tabungan,
giro dan deposito serta simpanan lainnya.
· Surat
berharga adalah investasi dalam berbagai bentuk surat berharga, yang dapat
dicairkan dan diperjualbelikan dalam bentuk tunai setiap saat;
· Piutang
Usaha adalah tagihan koperasi sebagai akibat penyerahan barang/jasa kepada
pihak lain yang tidak dibayar secara tunai.
· Piutang
Pinjaman Anggota adalah tagihan koperasi sebagai akibat transaksi pemberian
pinjaman (tunai/kredit berupa barang/jasa) kepada anggota.
· Piutang
Pinjaman Non anggota adalah tagihan koperasi sebagai akibat transaksi pemberian
pinjaman (tunai/kredit berupa barang/jasa) kepada non anggota.
· Penyisihan
Piutang Tak Tertagih adalah penyisihan nilai tertentu, sebagai "pengurang
nilai nominal" piutang pinjaman atas terjadinya kemungkinan risiko piutang
tak tertagih, yang dibentuk untuk menutup kemungkinan kerugian akibat pemberian
piutang pinjaman.
· Persediaan
adalah nilai kekayaan koperasi yang diinvestasikan dalam bentuk persediaan,
baik persediaan dalam bentuk bahan baku, bahan setengah jadi, maupun barang
jadi untuk diperdagangkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada anggota dan
penyelenggaraan transaksi dengan non anggota;
· Biaya
dibayar di muka adalah sejumlah dana yang telah dibayarkan kepada pihak lain
untuk memperoleh manfaat barang/jasa tertentu.
· Pendapatan
Yang Masih Harus Diterima adalah berbagai jenis pendapatan koperasi yang sudah
dapat diakui sebagai pendapatan tetapi belum dapat diterima oleh koperasi;
· Aset
Lancar Lain-lain.
2.Aset Tidak Lancar
Aset tidak lancar adalah aset yang terdiri dari beberapa macam
aset, masa manfaat lebih dari satu periode akuntansi, dimiliki serta digunakan
dalam kegiatan operasional dengan kompensasi penggunaan berupa biaya depresiasi
(penyusutan).
Aset tidak lancar
meliputi komponen perkiraan:
·
Investasi Jangka Panjang, adalah aset atau kekayaan yang diinvestasikan pada koperasi
sekunder, koperasi lain atau perusahaan untuk jangka waktu lebih dari satu
tahun tidak dapat dicairkan, berupa simpanan atau penyertaan modal.
· Properti
Investasi,
adalah properti (tanah
atau bangunan atau bagian dari suatu bangunan atau kedua-duanya) yang dikuasai
(oleh pemilik/koperasi atau lessee melalui sewa pembiayaan) dan dapat
menghasilkan sewa atau kenaikan nilai atau kedua-duanya. Properti investasi
tidak digunakan untuk kegiatan produksi atau penyediaan barang/jasa, tujuan
administratif, atau dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari.
· Akumulasi
Penyusutan Properti Investasi, adalah "pengurang nilai perolehan" suatu properti
investasi, sebagai akibat penggunaan dan berlalunya waktu. Akumulasi penyusutan
dilakukan secara sistematis selama awal penggunaan sampai dengan umur
manfaatnya.
· Aset
Tetap,
adalah aset berwujud
yang dimiliki untuk digunakan dalam kegiatan produksi, atau penyediaan
barang/jasa untuk disewakan ke pihak lain, atau untuk tujuan administratif dan
digunakan lebih dari satu periode. Aset tetap mencakup perkiraan: Tanah/Hak
Atas Tanah, Bangunan, Mesin dan Kendaraan, Inventaris dan Peralatan Kantor.
· Akumulasi
Penyusutan Aset Tetap, adalah
"pengurang nilai perolehan" suatu aset tetap yang dimiliki koperasi,
sebagai akibat dari penggunaan dan berlalunya waktu. Akumulasi penyusutan
dilakukan secara sistematis selama awal penggunaan sampai dengan umur
manfaatnya.
· Aset
Tidak Berwujud,
adalah aset non-moneter
yang dapat diidentifikasi namun tidak mempunyai wujud fisik. Dimiliki untuk
digunakan dalam kegiatan produksi atau disewakan kepada pihak lain atau untuk
tujuan administratif. Contoh aset tidak berwujud antara lain: hak paten, hak
cipta, hak pengusaha hutan, kuota impor/ekspor, waralaba.
· Akumulasi
Amortisasi Aset Tidak Berwujud, adalah "pengurang nilai perolehan" suatu aset tidak
berwujud yang dimiliki koperasi, sebagai akibat dari penggunaan dan berlalunya
waktu.
· Aset
Tidak Lancar Lain,
adalah aset yang tidak
termasuk sebagaimana pada butir 1 sampai dengan 7 seperti bangunan yang belum
selesai dibangun.
SHU (SISA HASIL USAHA)
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari
seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) atau biasa
dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost)
dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu.
ü SHU setelah dikurangi
dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
ü Besarnya pemupukan modal
dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
ü Penetapan besarnya
pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat
Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
ü Besarnya SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
ü Semakin besar
transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU
yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU
anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai
berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume
usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan
anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi
usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
ü Mengatakan bahwa
“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal
yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan
jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”.
ü Didalam AD/ART koperasi
telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa
anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial
5%, danapembangunanlingkungan 5%.
ü Tidak semua komponen
diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan
anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Berikut
prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi:
– SHU yang dibagi berasal
dari anggota
– SHU anngota dibayar
secara tunai
– SHU anggota merupakaan
jasa modal dan transaksi usaha
– SHU anggota ddilakukan
transparan
3. EFISIENSI KOPERASI
Pada dasarnya koperasi sebagai perusahaan tidak berbeda
dengan bentuk badan usaha lainnya, artinya tidak boleh dikatakan koperasi boleh
bekerja secara tidak efisien untuk mencapai tujuan organisasi sebagai kumpulan
orang. Pada koperasi, tingkat efisiensi juga harus dilihat secara berimbang
dengan tingkat efektifitasnya. sebab biaya pelayanan yang tinggi bagi anggota
diimbangi dengan keuntungan untuk memperoleh pelayanan setempat yang lebih
baik, misalnya biava pelayanan dari pintu ke pintu yang diberikan oleh koperasi
kepada anggotanya.
Kunci utama efisiensi koperasi adalah
pelayanan usaha kepada anggotanya. Koperasi yang dapat menekan biaya serendah
mungkin tetapi anggota tidak memperoleh pelayanan yang baik dapat dikatakan
usahanya tidak efisian di samping tidak memiliki tingkat efektifitas yang
tinggi, sebab dampak kooperatifnya tidak dirasakan anggota.
Pembahasan mengenai efisiensi, Thoby Mutis
(1992) menunjukkan 5 lingkup efisiensi koperasi, yaitu efisiensi intern,
efisiensi alokatif efislensi ekstern, efisiensi dinamis dan efisiensi .
Pengertian efisiensi tersebut adalah:
1 Efislensi
intern masyarakat merupakan perbandingan terbaik dari ekses biaya dengan biaya
yang sebenarnya. Hal ini dapat dikaitkan dengan perbandingan nilai bersih
pemasukan dan nilai bersih pengeluaran
2 Efisiensi
alokatif adalah efisiensi yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya dan
dana dari semua komponen koperasi tersebut. Misalnya, penyaluran tabungan
anggota untuk pinjaman anggota, penyaluran simpanan sukarela untuk investasi
jangka pan.lang dan pendek. Hal ini biasanya dilihat pada perbandingan
pertumbuhan simpanan sukarela dan modal sendiri dengan pertumbuhan pinjaman,
silang pinjam atau investasi tahunan. Sebagai dasar tingkat pengukuran
efisiensi digunakan laporan keuangan koperasi sampel (neraca, laporan rugi
laba, dan laporan perubahaan modal) di samping tentu saja data-data lain vang
diperlukan seperti yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban pengurus.
3 Efisiensi
ekstern menunjukkan bagaimana efisiensi pada lembaga-lembaga dan perseorangan
di luar koperasi yang ikut memacu secara tidak langsung efisiensi di dalam
koperasi.
4 Efisiensi
dinamis adalah efisiensi yang biasa dikaitkan dengan tingkat optiniasi karena
adanya perubahan teknologi yang dipakai. Setiap perubahan teknologi akan
membawa dampak terhadap output yang dihasilkan. Tentu saja teknologi baru akan
dipakai jika menghasilkan produktivitas yang lebih baik dari semula.
5 Efisiensi
sosial sering dikaitkan dengan pemanfaatan sumber daya dan dana secara tepat,
karena tidak menimbulkan biaya atau beban.
4. KLASIFIKASI JENIS KOPERASI
Klasifikasi jenis
koperasi dapat dibedakan berdasarkan berbagai hal:
1) Pertama,
penggolongan koperasi berdasarkan pada ketentuan pemerintah yang diberlakukan
pada koperasi. Pada penggolongan ini koperasi dibedakan sebagai berikut:
a. Koperasi
Unit Desa (KUD).
Koperasi ini diarahkan
khusus untuk masyarakat pedesaan.
b.
Koperasi Umum.
Koperasi umum dapat
didirikan oleh siapa saja dan dimana saja.
2) Kedua,
berdasarkan banyaknya jenis usaha:
a. Koperasi Single
Purpose.
Koperasi yang hanya
mempunyai satu jenis usaha.
b. Koperasi Multi
Purpose.
Koperasi yang
mempunyai lebih dari satu macam jenis usaha yang dikelola secara bersamaan.
3) Ketiga,
koperasi dibedakan menurut jenis lapangan usaha, yaitu sebagai berikut:
a. Koperasi
Kredit Atau Koperasi Simpan Pinjam.
Koperasi yang mengelola
usaha simpan pinjam seperti halnya bank.
b. Koperasi
Produksi.
Koperasi yang
mengelola usaha produksi barang tertentu. Contoh: koperasi pengrajin batik,
koperasi susu, dan koperasi pengusaha tahu Indonesia.
c.
Koperasi Konsumsi.
Koperasi yang
mengelola usaha penjualan barang-barang konsumsi. Wujud usaha koperasi ini
biasanya berbentuk toko.
d. Koperasi
Jasa.
Koperasi
yang mengelola usaha layanan jasa.
4) Keempat,
didasarkan pada jenis anggota:
a. Koperasi
Primer.
Koperasi yang anggotanya
orang-perorang, jumlah minimal anggota koperasi ini dua puluh orang.
b. Koperasi
Sekunder.
Koperasi yang
anggotanya badan hukum koperasi.
5) Kelima,
koperasi didasarkan pada status anggota, yaitu sebagai berikut :
a. Koperasi
pegawai negeri.
b. Koperasi
petani.
c. Koperasi
pedagang.
d. Koperasi
nelayan.
e. Koperasi
siswa dan koperasi mahasiswa.
No comments:
Post a Comment