MAKALAH EKONOMI KOPERASI
TUGAS 8
Disusun Oleh :
Oni Junjungan Pasaribu (18216004)
3EA29
Dosen : Julius Nursyamsi
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
2018/2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan
Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga
selesai . Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari
pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun
pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Jakarta,28 November 2018
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Jakarta,28 November 2018
Penyusun
1. PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya
berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang
mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya
koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada
azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
• Definisi
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan.
• Menurut
Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4
unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan
merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang
termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
RAPAT ANGGOTA
Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
Koperasi
dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan
anggota dan masyarakat.
Rapat
anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan
pada waktu-waktu tertentu.
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam
rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di
luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan
pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
PENGURUS
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang
bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan
salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi. Tugas dan
kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta
mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan
rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam
bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus
adalah:
* Pusat
pengambil keputusan tertinggi
* Pemberi
nasihat
* Pengawas
atau orang yang dapat dipercaya
* Penjaga
berkesinambungannya organisasi
* Simbol
PENGAWAS
Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam
menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
MANAJER
Peranan manajer adalah membuat rencana ke
depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara
efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan
kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things
done by working with and through people).
PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
Menurut Draheim koperasi
mempunyai sifat ganda yaitu:
* organisasi
dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan
sosiologi).
* perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik).
2. Rapat
anggota
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti
berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat
anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan
pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan
atau masukan yang berkenaan dengan koperasi.
Ini berarti pula bahwa dalam tata kehidupan
koperasi,rapat anggota merupakan pencerminan demokrasi dalam koperasi.Dalam
rapat anggota inilah segala masalah yang menyangkut tata kehidupan koperasi di
tetapkan , dimana keputusan dalam rapat anggota, sejauh mungkin di ambil
berdasarkan hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan.
Mengingat pentingnya rapat anggota ini, maka
tidak di benarkan bagi anggota-anggota koperasi untuk mewakilinya kepada orang
lain.
3.
Pendekatan sistem pada koperasi
Pendekatan
– pendekatan sistem pada koperasi :
1. Di satu pihak
pemrakarsaan bagi pembentukan organisasi swadaya koperasi dapat berasal dari
atas dan dari luar yaitu dari orang – orang yang tidak berkepentingan terhadap
jasa pelayanan koperasi, tetapi memiliki motivasi dan cukup mampu bertindak
sebagai pemrakarsa dan promotor. Cara ini akan berhasil bila ada tindakan yang
positif, tanggapan yang positif dari orang yang berkepentingan dengan
organisasi koperasi.
2. Di lain
pihak, prakarsa untuk mendirikan dan membentuk koperasi dapat berhasil dari para
anggota sendiri atau dari bawah dan dari dalam.
4. Pola Manajemen pengurus, pengawas, manajer dalam koperasi
- Pengertian Manajemen
manajemen menurut stoner adalah suatu
proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha
para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya – sumber daya organisasi
lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Sehingga dapat
disimpulkan manajemen adalah proses kegiatan dengan melalui orang lain untuk
mencapai suatu tujuan tertentu serta dilaksanakan secara berurutan berjalan ke
arah suatu tujuan.
- Pengertian Koperasi
Koperasi menurut Dr. Fay (1980) adalah
suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang
lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri
sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya
sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka
terhadap organisasi.
- Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen koperasi diartikan sebagai
suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas
kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistem
Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi
– fungsi manajemen.
- 1. Rapat
Anggota
Rapat Anggota merupakan kolektibilitas
suara anggota sebagai pemilik organisasi dan juga merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi. Dalam Undang-Undang RI No 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian Pasal
23 disebutkan bahwa Rapat Anggota menetapkan:
- Anggaran Dasar,
- Kebijakan umum bidang organisasi,
manajemen dan usaha koperasi,
- Pemilihan, pengankatan dan
pemberhentian Pengurus dan Pengawas,
- Rencana kerja, rencana anggaran
pendapatan dan koperasi, serta pengesahan laporan keuangan,
- Pengesahan pertanggung jawaban
pengurus dan pelakasana tugasnya,
- Pembagian sisa hasil usaha dan
penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Anggota koperasi adalah pemiliki dan
sekaligus sebagai pengguna jasa (identitas ganda anggota koperasi), merupakan
ciri univerasal dari badan usaha koperasi, bila pemilik badan usaha dan
pengguna jasa tidak identik, maka badan usaha tersebut bukanlah koperasi.
Identitas anggota koperasi yang unikinilah yang membangun kekuatan produk dari
koperasi, jadi yang disatukan ke dalam koperasi sebenarnya adalah kepentingan
atau tujuan ekonomi yang sama dari sekolompok individ. karena itu lebih tepat
apabila koperasi disebut sebagai kumpulan dari kepentingan ekonomi yang sama
dari sekelompok orang-orang atau sekolompok badan hukum koperasi. Pada
dasarnya, Rapat Anggota koperasi berfungsi :
- Mengesahkan AD, ART &
peraturan khusus
- Mengesahkan program kerja dan
anggaran pendapatan serta belanja koperasi
- Mengakat&memberhentikan
pengawas
- Mengakat&memberhentikan
pengurus
- Mengesahkan laporan pengawasan dan
pengurus
- Menetapkan pembagian dan
penggunaan SHU
- Menetapkan kebijakan dibidang
organisasi, manajemen dan usaha
- 2. Pengurus
Pengurus merupakan wakil dari Anggota
yang dari dan oleh Anggota untuk menjalankan/mewakili Anggota dalam
menjalankan perusahaan koperasi. Pengurus bertanggung jawab mengenai segala
kegiatan pengelola koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota.
- Tugas Pengurus
Pengurus memperoleh wewenang dan
kekuasaan dari Rapat Anggota dan melaksanakan seluruh keputusan Rapat Anggota
tersebut guna memberikan manfaat kepada Anggota Koperasi. Pada Undang-Undang RI
Nomor 25 tahun 1992 Tentang Koperasi Pasal 30 sebagai berikut:
- mengelola koperasi dan usahanya;
sebagi pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota untuk mengelola organisasi
dan usaha Koperasi, Pengurus koperasi harus berusaha menjalankan semua
kebijakan dan rencana kerja yang telah disepakati oleh Rapat Anggota.
- mengajukan Rancangan Program Kerja
secara Rencana Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK). Sebagai pengelola
usaha Koperasi, Pengurus Koperasi harus memiliki wawasan bisnis yang
cukup.
- menyelenggarakan Rapat Anggota;
sebagai pengelola organisasi Koperasi, pengurus Koperasi antara lain harus
mampu menyelenggarakan Rapat Anggota koperasi dengan sebaik-baiknya.
- mengajukan Laporan keuangan dan
Pertanggungjawaban Pelaksana Tugas; sebagai pengelola
organisasi dan usaha koperasi memiliki
kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kepengurusannya kepada Rapat
Anggota.
- menyelenggarakan pembukaan
keuangan dan investasi secara tertib;
- memelihara daftar buku anggota.
Salah satu ukuran organisasi yang sehat adalah terselenggaranya
administrasi organisasi yang teratur dan sistematis.
Selain itu Pengurus juga memiliki tugas
lain dalam memberikan pelayanan kepada Anggota Koperasi dan Masyarakat,
mendelegasikan tugas kepada Manajer, meningkatkan pengetahuan perangkat
pelaksanan dan Anggota, meningkatkan penyuluhan dan pendidikan kepada Anggota,
mencatat mulai dari sampai dengan berakhirnya masa ke Pengurusan Pengawasan dan
Pengurus, dan mencatat masuk dan keluarnya Anggota.
- Wewenang Pengurus
- mewakili koperasi di dalam dan di
luar.
- Memutuskan penerimaandan penolakan
Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai ketentuan dalam Anggaran
Dasar
- melakukan tindakan upaya bagi
kepenringan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawab dan
keputusan Rapat Anggota.
- 3. Pengawas
Pengawasan dapat diartikan sebagai
proses untuk menetapkan pekerjaan apa yang sudah dilaksanakan, menilainya, dan
mengkoreksinya dengan maksud agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana
semula.
- Tugas dan Wewenang Pengawas
Koperasi
- Pengawas koperasi berwenang dan
bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan
pengelolaan organisasi.
- pengawas wajib membuat laporan
tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak
ketiga.
- Pengawas koperasi meneliti catatan
dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
- 4. Manajer
Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah
mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan
koperasi secara efisien dan profesional. Kedudukan pengelola adalah sebagai
karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
- Tugas dan tanggung jawan pengelola
:
–
Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
–
Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
–
Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
–
Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
No comments:
Post a Comment