efekk

Sunday, December 2, 2018

Definisi Koperasi menurut para ahli, Tujuan Koperasi,Prinsip koperasi


MAKALAH EKONOMI KOPERASI
TUGAS 2



Disusun Oleh :
Oni Junjungan Pasaribu (18216004)
3EA29

Dosen : Julius Nursyamsi

UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
2018/2019


KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.

    Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.

    Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

                                                                                                                        Jakarta,28  November 2018


Penyusun


A.         Definisi Koperasi menurut para ahli
1.Arifinal Chaniago
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

2.Munkner

Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

3.P.J.V. Dooren

Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate)

4.Dr. Fay

Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

5.Richard Kohl dan Abrahamson

Koperasi adalah sebagai badan usaha dengan kepemilikan dan pemakai jasa merupakan angota dari koperasi itu sendiri serta pengawasan terhadp badan usaha tersebut harus dilakukan oleh yang menggunakan jasa dan pelayanannya

6.R.S.Soeraatmadja

Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggan dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau dasar biaya

7.Rudianto (2010:3)

Koperasi adalah perkumpulan orang yang secara sukarela mempersatukan diri untuk berjuang meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka melalui pembentukan sebuah badan usaha yang dikelola secara demokratis.

8.Adenk (2013:4)

Koperasi adalah suatu perkumpulan yang didirikan oleh orang-orang atau badan hukum koperasi yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi, dengan tujuan untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggotanya.

B.      Tujuan Koperasi

Apa tujuan koperasi yang paling utama. Berdasarkan UU koperasi No 25 Tahun 1992 pasal 3, tujuan koperasi secara umum adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Berdasarkan tujuan koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992 tersebut, bisa dijabatkan beberapa tujuan koperasi secara khusus lainnya di antaranya yaitu:
·         Meningkatan kesejahteraan anggota
Tujuan utama koperasi yang paling umum adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini juga disebutkan dalam UU No 25 Tahun 1992 tentang landasan, asas dan tujuan koperasi. Tujuan didirikan koperasi memang untuk mensejahterakan anggotanya. Banyak manfaat koperasi yang bisa didapatkan dengan menjadi anggota koperasi, mulai dari keuntungan finansial, meningkatkan skill, jujur, mandiri dan kerjasama serta melatih anggotanya berorganisasi.
·         Menyediakan kebutuhan anggota
Koperasi juga bertujuan untuk menyediakan kebutuhan anggotanya. Dengan menjadi anggota koperasi jelas akan mendapat keuntungan dan pendapatan ekonomi. Selain itu anggota koperasi akan diberi kemudahan dalam mendapatkan pinjaman dana serta membantu dalam bidang usaha yang dijalani.
·         Membangun perekonomian Indonesia
Peran koperasi sangat penting bagi negara Indonesia. Koperasi juga bertujuan untuk membangun perekonomian Indonesia. Adanya sebuah koperasi juga berfungsi sebagai dasar untuk memperkokoh perekonomian rakyat. Perekonomian Indonesia akan terbantu dengan adanya koperasi yang membantu perekonomian rakyat dan masyarakat sekitar.
C.      PRINSIP KOPERASI
1. Konsep koperasi barat
koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperaasi.

·               Unsur-unsur positif konsep koperasi barat :
a. keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
b. setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama
c. hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
d. keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi
·               Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya :
a. promosi kegiatan ekonomi anggotanya
b. pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertidak sebagai wirausahawan dan bekerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal
·               Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggotanya :
a. pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
b. mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
c. memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antar produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama kepada koperasi dan perusahaan kecil
     2. Konsep Koperasi Sosialis
koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan sosial.
Menurut konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis

    3. Konsep koperasi negara berkembang
Pada dasarnya koperasi negara berkembang adalah perpaduan dari dua konsep koperasi diatas yaitu koperasi barat dan sosialis. Beberapa cirinya seperti adanya dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan pemerintah ini sepintas seperti konsep koperasi sosialis, namun sebenarnya memiliki tujuan yang berbeda. Pada koperasi sosialis tujuannya adalah merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan pada koperasi negara berkembang tujuannya adalah untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
·       koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya
·perbedaan dengan konsep sosialis, pada konsep sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi. 

No comments:

Post a Comment

4 Fakta Menarik Terkait Psikologi Manusia, Nomor Tiga Jarang Diketahui Jiwa manusia sangat kompleks, untuk itu penelitian selalu berkembang ...