MAKALAH EKONOMI KOPERASI
TUGAS 2
Disusun Oleh :
Oni Junjungan Pasaribu (18216004)
3EA29
Dosen : Julius Nursyamsi
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
2018/2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan
Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga
selesai . Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari
pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun
pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Jakarta,28 November 2018
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Jakarta,28 November 2018
Penyusun
A. Definisi
Koperasi menurut para ahli
1.Arifinal
Chaniago
Koperasi adalah suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan
kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya.
2.Munkner
Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang
menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.
Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti
yang dikandung gotong royong.
3.P.J.V. Dooren
Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi
dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate)
4.Dr. Fay
Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan
orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
5.Richard Kohl dan
Abrahamson
Koperasi adalah sebagai badan usaha dengan kepemilikan dan
pemakai jasa merupakan angota dari koperasi itu sendiri serta pengawasan
terhadp badan usaha tersebut harus dilakukan oleh yang menggunakan jasa dan
pelayanannya
6.R.S.Soeraatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela
dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggan dan
dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau dasar biaya
7.Rudianto (2010:3)
Koperasi adalah perkumpulan orang yang secara sukarela
mempersatukan diri untuk berjuang meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka
melalui pembentukan sebuah badan usaha yang dikelola secara demokratis.
8.Adenk (2013:4)
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang didirikan oleh
orang-orang atau badan hukum koperasi yang memiliki keterbatasan kemampuan
ekonomi, dengan tujuan untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan
anggotanya.
B. Tujuan Koperasi
Apa
tujuan koperasi yang paling utama. Berdasarkan UU koperasi No 25 Tahun 1992
pasal 3, tujuan koperasi secara umum adalah memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Berdasarkan tujuan
koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992 tersebut, bisa dijabatkan beberapa tujuan
koperasi secara khusus lainnya di antaranya yaitu:
·
Meningkatan kesejahteraan anggota
Tujuan utama koperasi yang paling umum adalah untuk meningkatkan
kesejahteraan anggotanya. Hal ini juga disebutkan dalam UU No 25 Tahun 1992
tentang landasan, asas dan tujuan koperasi. Tujuan didirikan koperasi memang
untuk mensejahterakan anggotanya. Banyak manfaat koperasi yang bisa didapatkan
dengan menjadi anggota koperasi, mulai dari keuntungan finansial, meningkatkan
skill, jujur, mandiri dan kerjasama serta melatih anggotanya berorganisasi.
·
Menyediakan kebutuhan anggota
Koperasi juga bertujuan untuk menyediakan kebutuhan anggotanya.
Dengan menjadi anggota koperasi jelas akan mendapat keuntungan dan pendapatan
ekonomi. Selain itu anggota koperasi akan diberi kemudahan dalam mendapatkan
pinjaman dana serta membantu dalam bidang usaha yang dijalani.
·
Membangun perekonomian Indonesia
Peran koperasi sangat penting bagi negara Indonesia. Koperasi
juga bertujuan untuk membangun perekonomian Indonesia. Adanya sebuah koperasi
juga berfungsi sebagai dasar untuk memperkokoh perekonomian rakyat.
Perekonomian Indonesia akan terbantu dengan adanya koperasi yang membantu
perekonomian rakyat dan masyarakat sekitar.
C. PRINSIP
KOPERASI
1. Konsep koperasi barat
koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperaasi.
koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperaasi.
·
Unsur-unsur positif konsep koperasi barat :
a. keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama
antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
b. setiap
individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan menanggung resiko bersama
c. hasil
berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode
yang telah disepakati
d. keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi
·
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya :
a. promosi kegiatan ekonomi anggotanya
b. pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi,
formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertidak
sebagai wirausahawan dan bekerja sama antar koperasi secara horizontal dan
vertikal
·
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggotanya :
a. pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala
kecil maupun pelanggan
b. mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
c. memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan
pemberian harga yang wajar antar produsen dengan pelanggan, serta pemberian
kesempatan yang sama kepada koperasi dan perusahaan kecil
2. Konsep Koperasi Sosialis
koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan
dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan
sosial.
Menurut konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan
subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem
sosialis-komunis
3. Konsep koperasi negara berkembang
Pada
dasarnya koperasi negara berkembang adalah perpaduan dari dua konsep koperasi
diatas yaitu koperasi barat dan sosialis. Beberapa cirinya seperti adanya
dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur
tangan pemerintah ini sepintas seperti konsep koperasi sosialis, namun
sebenarnya memiliki tujuan yang berbeda. Pada koperasi sosialis tujuannya
adalah merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan
kolektif sedangkan pada koperasi negara berkembang tujuannya adalah untuk
meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
· koperasi sudah
berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangannya
·perbedaan dengan konsep
sosialis, pada konsep sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor
produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep
koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial
ekonomi.
No comments:
Post a Comment