efekk

Sunday, December 2, 2018

Bentuk organisasi koperasi


MAKALAH EKONOMI KOPERASI
TUGAS 4



Disusun Oleh :
Oni Junjungan Pasaribu (18216004)
3EA29

Dosen : Julius Nursyamsi

UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
2018/2019


KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.

    Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.

    Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

                                                                                                                        Jakarta,28  November 2018


Penyusun



1.         BENTUK-BENTUK ORGANISASI KOPERASI
Struktur organisasi adalah konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan.Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan.
Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik. Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut.
Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun masing-masing mempunyai kelemahan. Ada baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:
v  Rapat Anggota
v  Pengurus
v  Pengawas

2.         Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum. • Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. • Sub sistem koperasi :
·         individu (pemilik dan konsumen akhir).
·         Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier).
·         Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.



3.         Bentuk Organisasi Koperasi Menurut Para ahli :
Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan.
         Identifikasi Ciri Khusus.
a.       Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
b.      Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
c.       Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
d.      Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).

         Sub sistem – Anggota Koperasi.
a.       Badan Usaha Koperasi.
b.      Organisasi Koperasi.

4.         Bentuk Organisasi Di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut. • Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
a.      Rapat Anggota,
b.      Wadah anggota untuk mengambil keputusan
c.       Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
·                  Penetapan Anggaran Dasar
·                  Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·                  Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
·                  Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
·                  Pengesahan pertanggung jawaban
·                  Pembagian SHU
·                  Penggabungan, pendirian dan peleburan.





4.         HIRARKI TANGGUNG JAWAB
 Hirarki dan Tanggung Jawab.
1. Pengurus
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
a.      Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya.
b.      Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain adalah :
a.      Mengelola koperasi dan usahanya.
b.      Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi.
c.       Menyelenggaran Rapat Anggota.
d.      Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus.
e.      Wewenang.
f.        Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan.
g.      Meningkatkan peran koperasi.

2. Pengelola.
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah sbagai berikut :
a.      Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
b.      Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
c.       Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
d.      Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.


3. Pengawas.
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Berikut adalah tugas, dan wewenang, serta syarat menjadi Pengawas :
Tugas Pengawas :
a.      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b.      Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
c.       Wewenang Pengawas.
d.      Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
e.      Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
f.        Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu.
a.      mempunyai kemampuan berusaha.
b.      mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya

 5.        Proses Manajemen di Koperasi


1. Perencanaan (Planning)
            Proses yang paling penting adalah fungsi perencanaan, yang merupakan fungsi paling utama yang harus dijalankan oleh pihak manajemen koperasi. Pengurus dan manajer di koperasi harus menyusun perencanaan penggunaan sumber daya manusia, modal, sarana fisik, dan informasi yang dimiliki koperasi untuk mencapai tujuan koperasi yang telah disepakati oleh para anggotanya. Perencanaan menyangkut masa depan. Bagaimana dengan kemampuan, masalah, dan potensi yang dimiliki koperasi saat ini diarahkan untuk mencapai target-target koperasi kearah yang lebih baik. Karenanya sebelum menyusun perencanaan pengurus dan manejer koperasi harus melakukan identifikasi dan evaluasi terlebih dahulu apa target atau sasaran apa saja yang sudah tercapai, kebutuhan pelayanan apa yang diinginkan oleh anggota dan belum dipenuhi oleh koperasi, bagaimana kemampuan permodalan koperasi, termasuk juga situasi persaingan usaha di lingkungan koperasi juga harus diperhitungkan.

Adapun langkah-langkah proses perencanaan yang dapat dilakukan oleh pengurus dan manajer koperasi, diantaranya:

·         Pengurus bersama manajer menyusun rencana strategis dan taktis baik untuk jangka panjang maupun jangka pendek.
·         Pengurus meminta manajer menyusun garis besar program operasional, selanjutnya dibahas bersama dengan pengurus dan pengawas.
·         Manajer juga membuat anggaran untuk mencapai hasil yang dikehendaki, tanpa mengabaikan struktur keuangan yang ada.
·         Berdasarkan rencana yang ada, dibuatlah kebijakan sebagai pedoman seluruh pelaksanaan.
·         Secara bersama menetapkan kebijakan personalia, karyawan usaha keuangan dan anggota guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
·         Pengurus membuat rencana penerimaan dan belanja koperasi (RAPBK). Rencana yang telah disusun dan RAPBK disampaikan dalam rapat anggota untuk dibahas dan mendapatkan pengesahan

2. Pengorganisasian (Organizing)
Pengorganisasian (organizing) merupakan Perancangan dan pemeliharaan sistem peran, atau Proses pengaturan dan pengalokasian kerja, wewenang dan sumber daya di kalangan anggota organisasi dalam upaya mencapai tujuan organisasi secara efektif dan efisien.

Faktor Penting dalam Proses Pengorganisasian di Koperasi
a.    Pembagian tugas (division of work) 
b.    Departementasi  
c.    Rentan manajemen/kendali (span of control), yang terdiri dari:
·         kompetensi dari pengurus, pengawas dan pengelola,  
·         kompetensi dari bawahan (staff),
·         derajat variasi pekerjaan,
·         teknologi yang digunakan dalam organisasi 

3. Actuating dan Leadership
Actuating dan leadership merupakan suatu proses menggerakkan dan menjalankan organisasi agar orang-orang yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab dapat bekerja menjalankan tugas untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Fungsi Penting:
1. Mengarahkan (Directing):
·         Perintah (Tertulis : SOM, SOP, Juklak, Juknas, Lembar Tugas/disposisi tugas; Lisan) 
·         Disiplin 
·         Partisipasi 

2. Komunikasi (formal, informal, vertikal, horizontal

4. Pengawasan (Controlling)
Pengawasan adalah suatu proses untuk menetapkan pekerjaan apa yang sudah dilaksanakan, menilainya dan mengoreksinya dengan maksud agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.”

Jenis - Jenis Pengawasan:
1. Pengawasan preventif : pengawasan yang bersifat pencegahan yang dilaksanakan melalui suatu sistem pembinaan SDM pada semua eselon dalam organisasi dan menentukan prosedur, pembagian tugas dan wewenang, termasuk di dalamnya perencanaan dan pelaporan 
2. Pengawasan korektif : pengawasan untuk memperbaiki bias, penyimpangan atau kebocoran dari rencana, standar dan prosedur yang sudah ada ditentukan dalam suatu organisasi




No comments:

Post a Comment

4 Fakta Menarik Terkait Psikologi Manusia, Nomor Tiga Jarang Diketahui Jiwa manusia sangat kompleks, untuk itu penelitian selalu berkembang ...